Bandar Lampung – mediatama.online
(Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi membuka Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Senin pagi.
Membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI, Sekdaprov Marindo Kurniawan menekankan urgensi perlindungan bagi 146,54 juta tenaga kerja di Indonesia. Hal ini menjadi prioritas mendesak mengingat data tahun 2024 menunjukkan angka kecelakaan kerja nasional yang masih cukup tinggi, yakni mencapai 319.224 kasus.
“Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem akibat proses kerja tidak aman, peralatan tidak layak, hingga budaya K3 yang belum mengakar,” tegas Marindo Kurniawan.
Transformasi Paradigm K3
Tahun ini, peringatan Bulan K3 Nasional mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Melalui momentum ini, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mengubah paradigma penanganan K3 dari yang semula bersifat sektoral dan reaktif, menjadi terintegrasi dalam satu ekosistem yang solid.
Sekdaprov menjabarkan tiga tantangan utama K3 saat ini:
Kualitas layanan yang belum merata.
Pendekatan antar instansi yang masih terkotak-kotak (silo).
Rendahnya jumlah perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SM-K3).
Sembilan Agenda Strategis 2026
Guna menjawab tantangan tersebut, pemerintah menetapkan sembilan agenda aksi strategis untuk tahun 2026. Beberapa poin krusial di antaranya adalah:
Transformasi Digital: Implementasi layanan K3 berbasis digital.
Penguatan Kelembagaan: Optimalisasi peran Balai K3 dan Dewan K3 Provinsi (DK3P).
Kolaborasi Pekerja: Pelibatan aktif Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai relawan pengawasan norma K3 di lapangan.
“Kita butuh ekosistem di mana Pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaksana, dan pekerja sebagai mitra aktif bergerak dalam satu tujuan yang sama,” pungkasnya.
Dengan penguatan peran DK3P, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa kebijakan keselamatan kerja akan terimplementasi secara nyata hingga ke tingkat daerah dan unit kerja terkecil.






