
Pesawaran – mediatama.online
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung karang mendalami pengakuan terdakwa Zainal Fikri terkait dugaan aliran dana Rp900 juta kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pesawaran untuk mengawal pembahasan APBD atas perintah Bupati Pesawaran kala itu
Pengakuan itu disampaikan Zainal Fikri dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 pada pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin 6-7-2026.
Di hadapan majelis hakim, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri mengaku dana Rp900 juta dibebankan kepada dirinya dari potongan fee proyek.
Saya diperintahkan mengawal APBD akan tetapi tidak semua saya lakukan karena saya keberatan waktu itu sekitar 900 (juta) itu dibebankan ke saya,” ujar Zainal Fikri.
Hakim Ketua Enan Sugiarto kemudian menggali asal-usul dana itu, Zainal Fikri mengaku harus menjual sejumlah aset pribadi untuk menutupi kekurangan setoran yang menjadi kewajibannya
Adapun mekanisme setoran fee 20 persen dari proyek, dibagi 15 persen untuk Bupati dan 5 persen, jelas nya
Pengakuan terdakwa Zainal Fikri terkait adanya dugaan aliran dana ke Sekwan menjadi fakta persidangan dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyidikan proyek SPAM apabila didukung alat bukti yang cukup
Bagaimana tanggapan Sekwan DPRD Kabupaten Pesawaran.(Fj)






