
Pesawaran, mediatama.online – Diduga adanya kerjasama guna memuluskan pinjaman puluhan miliar oleh DPRD Pesawaran kepada Bank BJB yang kini mengarah kepada
dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Sekretaris DPRD (Sekwan) dan 17 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran
Dugaan itu mencuat terkait proses persetujuan oleh Sekwan dan ketua DPRD pesawaran, pinjaman daerah yang diperoleh dari Bank BJB senilai Rp.60 miliar pada tahun anggaran 2022/2023
Perhatian publik tertuju pada persoalan tersebut setelah beredar kabar pemanggilan mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, serta Sekwan Toto Sumedi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
Berdasarkan hasil pul baket keterangan dari narasumber yang kami temui belum lama ini (red), pada saat ketok palu untuk pinjaman Bank BJB yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pesawaran tahun 2022-2023 terdapat indikasi kuat adanya gratifikasi
Dugaan gratifikasi yang diterima sekwan mencapai Rp.2,8 miliar dana tersebut kemudian diduga mengalir ke 17 anggota dewan
Sekretaris DPRD Pesawaran, Toto Sumedi tidak merespon dikonfirmasi beberapa waktu lalu, sedangkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, SUPRAPTO mengatakan kalau saat ini dirinya sedang sakit” 1-12-2025(PJ)






