banner 728x250
Berita  

Putusan Sidang Korupsi PI 10% OSES, Menuai Sorotan Publik SEJAUH Mana Keterlibatan BPKAD Provinsi Lampung

Putusan Sidang Korupsi PI 10% OSES, Menuai Sorotan Publik SEJAUH Mana Keterlibatan BPKAD Provinsi Lampung

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG-Mediatama.online
Persidangan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES) terus menuai sorotan publik soal sejauh mana keterlibatan BPKAD

Fakta terungkap dalam persidangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh pihak yang diduga terlibat

Ketua LSM Geram, Andri Arifin, mengatakan bahwa munculnya nama-nama lama dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain di luar terdakwa yang saat ini sudah diadili

Dalam persidangan terungkap sudah aliran dana dan peran direksi awal, maka dari itu kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga terdakwa saja

Penegak hukum harus berani menelusuri sampai ke akar, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam fakta sidang,” ujarnya, rabu 10-6-2026 kepada redaksi Mediatama online

Andre juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah

Menurut Andri kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Lampung agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan BUMD, khususnya yang bergerak di sektor energi maupun BPKAD

“Dana PI ini nilainya sangat besar dan strategis jika tidak dikelola dengan baik, potensi kebocoran sangat tinggi, ini harus menjadi evaluasi total,” tegasnya

Andri juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan seluruh pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk mantan pejabat dan direksi awal yang diduga mengetahui proses pencairan dana

Ketua umum LSM Geram Andri, meminta aparat penegak hukum membuka secara terang benderang aliran dana yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah

“Jangan terkesan perkara ini hanya menyasar pihak tertentu, sementara aktor utama justru luput dari jerat hukum

Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas nya

Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen OSES ini menyeret tiga terdakwa, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp271,4 miliar

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/4/2026) malam, tim penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan menyoroti peran direksi awal PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Yunandar, menyebut pencairan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar terjadi pada periode kepemimpinan direksi jilid pertama, jauh sebelum kliennya menjabat, lalu sejauh mana keterlibatan BPKAD sejauh ini

Dihubungin melalui pesan WhatsApp Nurul Fajri mantan plt BPKAD selaku saksi tidak meresfon.(Ch)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *